Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan anggota yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat anggota yang bersangkutan menghendaki. KSPPS bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut. Dengan pembagian bonus setara 2,4% pertahun Untuk Nominal minimal Rp.10.000