Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan anggota yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat anggota yang bersangkutan menghendaki. KSPPS NUS bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut. Dengan pembagian bonus setara 1.75% perbulan. Untuk minimal setoran Rp.10.000