Pembiayaan dengan akad murabahah yang lebih ditujukan bagi para pemilik usaha mikro produktif, dapat membiayai para pelaku usaha hingga limit 20.000.000 selama jangka waktu 36 bulan.
Ketentuan :
- Mengisi formulir permohonan Anggota dan Pembiayaan
- Melengkapi berkas persyaratan pembiayaan
- Menjadi Anggota mitra usaha
- Membuka rekening setoran pokok
- Bersedia menandatangani surat-surat terkait dengan pembiayaan
- Bersedia membayar biaya yang dikeluarkan untuk proses pembiayaan.

Ajukan Sekarang