Bentuk akad Mudharabah
Nisbah bagi hasil 60:40 atau 0,8% per bulan
Ketentuan sebagai berikut :
- Setoran minimal Rp. 1.000.000,-
- Pengambilan setelah jatuh tempo, apabila diambil sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalti setara dengan 5%
- Bagi hasil diberikan setiap bulan di rekening wadi’ah.