Simpanan bagi calon haji yang sudah mendapatkan porsi untuk pelunasan BPIH. Ketentuannya sebagai berikut:
- Setoraan minimal Rp. 1.000.000,- atau kelipatannya.
- Nisbah (keuntungan) menyesuaikan simka (Simpanan Berjangka) umum
- Bagi hasil dipergunakan untuk biaya manasik di KBIH NU. Bila sisa lebih akan dikembalikan kepada Anggota, bila kurang maka Anggota dimohon untuk memberikan tambahan.
- Proses penyetoran pelunasan akan dibantu oleh KSPPS NU Sejahtera’
- Syarat-syarat mengisi formulir dilampiri FC KTP, BPIH, dan Buku Tabungan Bank.
- Dana simpanan tidak dapat diambil kecuali untuk pelunasan haji.