Kajian Syariat Islam tidak dapat dipisahkan dengan ijtihad (hasil riset dan pemikiran) ulama dan pakar yang ahli di dalam menjelaskan suatu hukum, khususnya hokum hutang yang masuk kategori muamalah (ekonomi islam). Banyak perbedaan pendapat, karena kondisi zaman yang cepat sekali berubah, sedangkan kebutuhan ummat pun juga mengalami kondisi yang tidak dapat diprediksi. Kegelisahan ummat di dalam memilih kepada siapa harus mempercayakan kebutuhan ekonominya di tengah keadaan pasar perbankan dan lembaga keuangan yang semakin fluktuatif keberadaannya. Ada yang menganggap syariah hanya label, margin, bunga itu riba yang haram dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan kepercayaan ummat turun. Padahal keberadaan lembaga keuangan sangat membantu perekonomian ummat dari segi permodalan, kemudahan transaksi dan lain sebagainya. Tulisan ini adalah hasil analisa yang menggunakan kaidah ushul fiqh, bukan kesimpulan mutlak. Sehingga masih perlu koreksi dan dikaji lebih dalam, jika berbicara tentang fikih muamalah bisa jadi kesimpulannya benar bisa salah, tergantung konteks pembahasan dan rujukan yang diambil dasarnya. Berikut kami sajikan ulasan yang sering menjadi problematika ketika berhubungan dengan lembaga keuangan seperti Koperasi, BMT dan lain sebagainya.

Antisipasi Pembiayaan Macet

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko kredit macet, respon yang diberikan  lembaga keuangan sudah pasti berbeda. Karena resiko pembiayaan lembaga keuangan lebih tinggi dibanding perbankan, sementara ia harus bersaing dengan produk pembiayaan perbankan yang memiliki resiko rendah, maka sudah pasti ia harus mengatur strategi (siyasah) agar tetap mendapatkan pelanggan. Akibatnya muncul persaingan antara lembaga keuangan dan perbankan.

Agar mampu bersaing maka sikap yang diambil lembaga keuangan biasanya adalah :

  1. Berani jemput bola ke pelanggan, yaitu dengan mengirim staff/karyawan untuk menguruskan segala data dan dokumen yang diperlukan oleh konsumen guna melengkapi proses jual beli yang diperlukan. Dengan demikian anggota tidak lagi dibebani dengan bolak balik datang ke kantor guna melengkapinya, pun dapat mengurangi biaya transportasi yang dikeluarkan anggota.
  2. Akibat dari system jemput bola inilah lembaga keungan tidak menetapkan syarat kelengkapan dokumen yang rumit bagi anggotanya. Termasuk survey ketika anggota memilih lembaga keuangan sebagai rekanan dalam membantu pembiayaannya.

Hal-hal yang sering dipertanyakan dan diragukan hukumnya di dalam kebijakan lembaga keuangan

  1. Bunga pembiayaan Lembaga Keuangan apakah riba?

Penetapan suku bunga pembiayaan berasal pada harga pokok (ra’su al mal). Misalnya harga kontannya 10 juta dan margin 1.5% per bulan dengan jangka waktu angsuran 1 tahun (total 18%). Itu menandakan harga pembiayaan barang adalah 10 juta + (18% x 10 juta)=Rp.11.800.000. karena rentang waktu pembiayaan 12 bulan, maka besar angsuran menjadi 1 juta per bulan.

Pola semacam ini masuk rumpun bai’ taqshid (jual beli pembiayaan) atau bai’ bi tsamani al muajjal, khususnya bila ada ketetapan jumlah angsuran misalnya, 2 atau 12 kali selama setahun. Syarat yang harus dipenuhi dalam praktek jual beli semacam ini adalah kemakluman harga (tahqiq al manath).

Ketidakmakluman harga, menyebabkan praktek jual beli sedemikan rupa masuk dalam rumpun riba nasiha (riba kredit) yang diharamkan. Solusi agar terhindar dari akad yang dilarang ini adalah ketepatan harga pada waktu pelunasan. Dengan mempertimbangkan proses pembayaran yang sesuai akad ketika pencairan. Jadi tidak ada kelebihan atau tambahan yang mendadak diputuskan oleh salah satu pihak, atau dalam hal ini sohibul mal.

  1. Biaya administrasi

Beban administrasi merupakan bagian dari resiko pencatatan transaksi dan hal ini diperkuat oleh landasan syariat dalam al quran (QS. Al Baqarah [2] ayat 282). Selagi biaya administrasi ini bersifat maklum (diketahui besarannya). Maka ia bisa dikategorikan ujrah (upah jasa) karena lembaga keuangan adalah lembaga jasa. Namun bila biaya yang tidak diketahui besarannya, maka bea administrasi  masuk dalam unsur riba yang disyaratkan di awal, cirinya karena sifat fluktuatif (ribawi) yang ditimbulkannya.

Jadi ada kejelasan pada akad mengenai jumlah besaran yang nantinya dikeluarkn oleh anggota, contoh di awal akad sudah dihitung besaran ujrah/administrasi angsuran 1 juta per bulan biaya adminitrasinya misalkan 80 rb dan jelas disampaikan ketika akad maka termasuk bagian ujrah administrasi, jika sebaliknya terkadang berubah-rubah dari 80 menjadi 400rb tanpa ada penjelasan ketika akad maka penambahan ini tergolong riba.

  1. Denda keterlambatan

Pada hakikatnya dalam teks syariah menyebutkan bahwa menunda-nundanya orang yang memapu melunasi utangnya adalah sebuah kedhaliman (HR. Muttafaq ‘alayh). Penyebabnya, karena dalam setiap penundaan, ada pihak yang dirugikan. Dan setiap kerugian, pada hakikatnya harus dihilangkan  (al-dlararu yuzalu) untuk itu berlaku wajibnya pertanggungjawaban resiko kerugian (al kharraju bi al-dlamman). Besar kerugian sudah barang tentu menyesuaikan dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan dan terukur (ma ubiha li dlarurati yuqaddaru biqadariha).

Dari sisi konsumen, denda keterlambatan merupakan penambahan beban kewajiban sehingga menyimpan unsur kerugian baginya. Sementara dari unsur keuangan atau perbankan, keterlambatan juga bersifat merugikan karena macetnya modal.

Menimbang dari dua unsur kerugian yang bisa dirasakan oleh masing-masing pihak, maka kaidah dasar mendjadi pertimbangan adalah tidak rugi juga tidak saling merugikan (la dlarara wa la adlarar) jika tidak ingin rugi akibat sanksi ya jangan terlambat. Jika terlambat resikonya ya bertanggungjawab terhadap kerugian. Dengan kata lain, kerugian harus dihilangkan menurut kadar kemungkinan (al-dlararu yuzalu bi qadril imkan) dari masing-masing pihak.

Landasan diperbolehkannya suatu perbuatan / kegiatan muamalah yang secara syariat terdapat perbedaan pendapat antara ulama bukanlah sesuatu yang melanggar ketentuan hukum syariat. Beberapa penjelasan di atas telah melalui pertimbangan beberapa ahli (DPS Dewan Petimbangan Syariah) dan ditunjang analisa dari kitab salaf maupun modern. Yang terhindar dari kepentingan pribadi ataupun golongan, silahkan memilih mana yang menurut anggota, nasabah atau konsumen maslahat. Kami menganjurkan supaya menghindari lembaga keuangan, pinjaman pribadi yang tidak memiliki kejelasan dalam mengatur aktivitas pembiayaan, terlebih sistemnya yang merugikan banyak pihak seperti adanya gharar (penipuan). Pilihlah yang terpercaya agar hidup kita semua sejahtera.

Sumber Tulisan Muhammad Syamsudin dengan judul “Lembaga Finance dan Perbankan Dalam Bingkai Kajian Fikih Muamalah” Aula Edisi Maret 2020 Halaman 70-71. Yang diringkas dan sedikit diberi tambahan  oleh Mohammad Iqbal Staff KSPPS NU Sejahtera Kota Semarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.